GMLPK hanya mempertanyakan alasan hukum Pansel menambah kalimat pada syarat bab.III angka 15 dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025.
“Jadi dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 yang angka 15 menyebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan. Sementara dalam Permendagri, Perda dan Perbup Kabupten Garut hanya ‘tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif’. Jadi ada penambahan pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan”, beber Bakti.
Baca juga :
Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana
Polres Gresik Tangkap Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” di Bali
Perbuatan tersebut, sambung Bakti, jelas telah memperkosa konstitusi karena jelas syarat administrasi calon yang akan mendaftar menjadi direksi PDAM sebagaimana ditegaskan Pasal 38 ayat (2) Perbup Garut Nomor 18 Tahun 2019.
“Apabila syarat ini tetap dipertahanka dan dianggap sah oleh Pansel, maka Pansel Lahirkan Produk Inkosntitusional, dan apabila dibuat dari produk inkonstitusional maka hasilnya akan menjadi produk haram”, tukasnya.
Baca juga :
Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues