LOCUSONLINE, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan akan melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawas internal, karena menilai proses penyelidikan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak transparan.
Roy menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya adalah proses penyelidikan yang dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik atau pihak pelapor.
“Prosesnya tertutup, seharusnya gelar perkara dibuka, ijazah ditampilkan, dan melibatkan pakar,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam program Adisty on Point di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).
Ia juga mengkritik tidak diperiksanya perwakilan dari pelapor, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggy Sudjana. Roy menambahkan, keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim pun diragukan karena identitas pemiliknya tidak diungkap.
Rencananya, Roy akan melayangkan laporan ke berbagai lembaga pengawasan internal Polri seperti Wasidik, Kompolnas, hingga memberi informasi langsung ke Kapolri.
“Meskipun lembaganya internal, laporan ini tetap perlu agar publik tahu bahwa ada proses yang tidak sesuai,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan pemalsuan ijazah atas nama Joko Widodo. Keputusan itu diambil setelah hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dengan dokumen milik rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
