“Penjabat tidak mengeluarkan kebijakan. Semua kebijakan pembangunan masih mengacu ke desa induk hingga masa transisi maksimal tiga tahun,” tegas Erwin.
Pemekaran ini juga dinilai penting untuk mengatasi tantangan geografis di Garut, khususnya di wilayah selatan, di mana akses warga ke kantor desa induk cukup jauh dan memerlukan biaya transportasi tinggi.
“Harapannya, pelayanan bisa lebih dekat dan efisien, sehingga masyarakat tak lagi kesulitan mengakses layanan dasar dari pemerintah desa,” tutupnya. (BAAS)
