Kasus ini juga disorot oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Dalam keterangan tertulis, SAFEnet menyatakan bahwa proses hukum terhadap Yanto mencerminkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
SAFEnet menilai pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 32 ayat 1 dan 2, sering digunakan untuk membungkam kritik publik. “Kriminalisasi seperti ini menunjukkan tren baru yang mengancam ruang partisipasi masyarakat di ranah digital,” tulis SAFEnet.
LBH Bandung mendesak Baznas Jabar untuk segera mencabut laporan polisi terhadap Yanto dan meminta negara memberikan perlindungan hukum kepada pelapor kasus korupsi, guna memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”