Kamis, 4 Juni 2026

MK Wajibkan SD dan SMP Swasta Gratis, Pemerintah Masih Pikir-pikir Dulu

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 30 Mei 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi by Locustoons
Ilustrasi by Locustoons

LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini diambil dalam sidang pada Selasa (27/5), sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga individu.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan biaya di seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih dalam proses kajian oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami masih menganalisis keputusan MK," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Rabu (28/5). Ia menambahkan bahwa hasil kajian akan diumumkan setelah proses evaluasi rampung.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut dianggap menimbulkan ketimpangan karena hanya menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang membuat sebagian peserta didik harus bersekolah di sekolah swasta. Berdasarkan data tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun, MK memberikan pengecualian terhadap sekolah swasta berstandar tinggi, seperti yang menerapkan kurikulum internasional atau keagamaan, karena biaya tinggi di sekolah tersebut dianggap sebagai konsekuensi pilihan sadar dari orang tua peserta didik.

“Putusan ini tidak berlaku untuk sekolah yang memiliki kekhasan, seperti sekolah internasional atau keagamaan, yang tidak semata-mata menjadi alternatif karena keterbatasan sekolah negeri,” terang MK dalam amar putusannya.

JPPI bersama tiga pemohon individu — dua ibu rumah tangga dan satu pegawai negeri sipil — mengajukan gugatan dengan alasan penggunaan anggaran pendidikan di beberapa daerah tidak maksimal. Mereka menilai alokasi dana 20% dari APBN dan APBD seharusnya cukup untuk membiayai pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Pemerintah sebagai pihak termohon sebelumnya meminta MK menolak seluruh permohonan. Namun, MK memutuskan sebaliknya dan menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas harus mencakup seluruh satuan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa bantuan pemerintah kepada sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan regulasi, serta memiliki sistem tata kelola dan akuntabilitas anggaran yang jelas.

Putusan ini membuka peluang bagi pemerataan pendidikan dasar, namun implementasinya masih menunggu sikap resmi pemerintah. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X