Sementara, Kuasa Hukum GLMPK Asep Muhidin, SH., MH membenarkan adanya kuasa dari GLMPK untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Panitia Seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.
Baca juga :
“Kami telah menerima kuasa dari GLMPK, jadi materi gugatannya adalah panitia seleksi telah melampaui kewenangannya, tugasnya yang diberikan atau diperintahkan oleh Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut,” sebut Asep dikantornya.
Selain itu, sambung Asep, yang lebih memprihatinkan adanya penambahan frasa pada persyaratan pelamar tepatnya pada angka 15, sementara syarat tersebut telah ditetapkan secara baku oleh Peraturan perundang-undangan, tetapi kok bisa dan berani menambah frasa lain.
Saat disinggung kapan gugatan akan diajukan, Asep mengaku saat ini sedang Menyusun formas gugatannya dan menghubungi beberapa ahli yang akan dijadikan saksi saat bersidang.
Baca juga :
Kadisdik Garut Tekankan Integritas Pengelola PAUD, Siap Evaluasi Izin Operasional
“InsyaAlloh hari senin kita akan daftarkan gugatan ini ke Pengadilan. Sekarang kami juga sedang menyusun gugatannya dan sedang berkomunikasi dengan ahli yang akan kita hadirkan nanti dipersidangan,” ucapnya. (AA/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues