Namun, hingga kini, praktik lapangan masih menunjukkan banyak lowongan kerja yang terang-terangan menetapkan syarat-syarat tidak relevan seperti “berpenampilan menarik”, “maksimal usia 30 tahun”, atau “belum menikah”—yang jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Kebijakan ini kemudian dikritik sebagai langkah simbolik yang belum menyentuh akar masalah diskriminasi struktural di dunia kerja. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar, larangan ini rawan menjadi sekadar wacana di atas kertas.
Kemnaker juga meminta para gubernur untuk mendistribusikan surat edaran tersebut ke bupati, wali kota, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayahnya. Namun, tanpa regulasi yang mengikat dan pengawasan yang aktif, pelaksanaannya masih diragukan efektivitasnya. (BAAS)
Baca Juga :
Kriminalisasi Pelapor atau Pengalihan Isu ? Usai Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Pegawai Baznas Jabar Ditetapkan Tersangka

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”