Jika kebijakan ini tidak disertai dengan sistem kontrol, sanksi proporsional, dan pelibatan seluruh unsur masyarakat secara aktif, maka jam malam ini berisiko menjadi sekadar kebijakan populis—baik secara niat, tetapi lemah dalam pelaksanaan. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”