LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta secara sepihak mendapat penolakan keras dari Ketua PWI Purwakarta terpilih, Adi Kurniawan Tarigan. Ia menilai keputusan tersebut tidak sah secara organisasi dan justru mencederai semangat rekonsiliasi yang diamanatkan dalam Kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025.
Tarigan menegaskan, Kesepakatan Jakarta secara tegas mengatur agar tidak ada keputusan organisasi yang diambil sebelum terlaksananya Kongres Persatuan PWI. “Penunjukan Plt jelas inkonstitusional karena bertentangan dengan isi kesepakatan yang mengharuskan pencabutan seluruh keputusan hasil konflik, termasuk pemecatan dan penunjukan pengurus,” ujarnya kepada media di Sekretariat PWI Purwakarta, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, tindakan sepihak seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi memicu konflik baru yang bisa memecah belah soliditas PWI, terutama di wilayah Jawa Barat yang selama ini dikenal sebagai basis organisasi yang kuat. “Sudah ada enam kabupaten/kota di Jabar yang dibekukan atau dipasang Plt tanpa mekanisme konferensi daerah yang sah. Ini berbahaya dan merusak kondusivitas,” tambah Tarigan.
Ketua PWI Purwakarta itu juga mengingatkan bahwa seluruh keputusan organisasi yang lahir dari konflik dualisme wajib dicabut untuk memulihkan nama baik dan kehormatan anggota, sesuai Kesepakatan Jakarta. Seluruh peserta Kongres Persatuan nantinya akan berasal dari konferensi cabang sah di 33 provinsi plus Solo.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”