Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, turut menolak keputusan penunjukan Plt di tingkat kabupaten/kota oleh pihak pusat. “Dasarnya apa? Penunjukan seperti ini tidak sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Sejarah PWI menunjukkan pengurus kabupaten/kota dipilih oleh provinsi melalui konferensi, bukan ditunjuk oleh pusat,” tegas Zulmansyah.
Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, juga menegaskan bahwa hanya hasil konferensi yang sah yang diakui sebagai kepengurusan, tanpa adanya Plt. “Yang sah sekarang adalah hasil konferensi. Tidak ada Plt di struktur organisasi kami. Penunjukan sepihak itu tidak berkaitan dengan kami,” katanya.
Hilman mengimbau semua pihak untuk menghormati Kesepakatan Jakarta dan tidak mengeluarkan keputusan yang berpotensi memperparah perpecahan di organisasi wartawan tertua di Indonesia ini. “Kami tetap solid dan taat pada mekanisme organisasi. Jangan rusak semangat rekonsiliasi yang sudah kita sepakati. Mari fokus menuju Kongres Persatuan dan tinggalkan cara-cara inkonstitusional,” pungkasnya.
Langkah sepihak yang berulang kali muncul ini memperlihatkan kegagalan pihak tertentu dalam menghargai aturan organisasi dan semangat rekonsiliasi, sekaligus mengancam integritas dan persatuan PWI di tingkat daerah, khususnya di Jawa Barat. (Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”