“Kami butuh pengaturan yang lebih detail. MK menyatakan pasal pungutan pendidikan inkonstitusional, apalagi jika tak akomodasi sekolah swasta,” ujar Atip.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Pemerintah pusat dan daerah kini diwajibkan menggratiskan seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk sekolah swasta, dari SD hingga SMP. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”