HukumNasionalNewsPemerintah

Tanggapi Putusan MK, Wamen Dikdasmen Curhat Keluhkan Anggaran Hanya 4,6 Persen

bhegins
×

Tanggapi Putusan MK, Wamen Dikdasmen Curhat Keluhkan Anggaran Hanya 4,6 Persen

Sebarkan artikel ini
Doc. istimewa
Doc. Istimewa
tempat.co

“Kami butuh pengaturan yang lebih detail. MK menyatakan pasal pungutan pendidikan inkonstitusional, apalagi jika tak akomodasi sekolah swasta,” ujar Atip.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Pemerintah pusat dan daerah kini diwajibkan menggratiskan seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk sekolah swasta, dari SD hingga SMP. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow