“Jadi siapapun yang mendaftar silahkan saja, bahkan mau mantan anggota DPRD pun silahkan. Namun disini ada perbuatan Pansel yang melanggah hukum, masa mau menciptakan produk yang baik diproduksi dari cara yang inkonstitusional?, kan aneh,” terang Bakti.
Terpisah kuasa hukum GLMPK membenarkan kantornya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pagi tadi. Pendaftaran tersebut telah tercatat dan teregister di laman PTUN Bandung.
“Benar, kami telah menerima kuasa dan dipercaya oleh GLMPK untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan ini termasuk kepada perbuatan penyelenggara pemerintah atau negara, karena Pansel bekerja berdasarkan Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KRP.170-PEREKO/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030, dan telah teregister dengan dengan nomor perkara: 79/G/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung” beber Asep dikantornya, Senin (2/6/2025).
Baca juga :
Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali
Di Garut Tembok Pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia Roboh, “Airnya Bukan Gede Lagi, Masuk Kerumah”
Selain itu, lanjut Asep, pemerintah telah mengatur bahwa segala tindakan dan perbuatan penyelenggara pemerintahan harus diajukan ke PTUN, hal tersebut diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues