LOCUSONLINE, GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut akan menerapkan kebijakan baru yang mencakup jam malam bagi pelajar, penyesuaian hari belajar menjadi Senin–Jumat, serta perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang telah ditandatangani Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Selasa, 3 Juni 2025
Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, menyatakan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya telah bersiap untuk menjalankan kebijakan tersebut, yang akan mulai diberlakukan pada Juni 2025.
“Surat edarannya sudah ditandatangani dan akan segera didistribusikan ke semua sekolah. Ini langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pembelajaran,” ujar Ade, Selasa (3/6/2025).
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah penerapan jam malam bagi pelajar, yang membatasi aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Tujuannya, menurut Ade, adalah untuk mencegah pelajar dari pengaruh negatif lingkungan dan membangun budaya disiplin sejak dini.
Baca Juga :
SMKN 12 Garut Raih Prestasi Gemilang di LKBB Diwangkara Season 1
Jam Malam Pelajar di Jabar Diberlakukan, Sanksi dan Pengawasan Tidak Jelas
Selain itu, waktu belajar sekolah akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB. Dinas Pendidikan menyebutkan, perubahan ini diharapkan mampu mendorong produktivitas pelajar dan meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar.
“Program ini bukan sekadar pengetatan, tetapi upaya membentuk karakter pelajar yang bertanggung jawab dan disiplin. Perlu dukungan semua pihak—orang tua, sekolah, dan pemerintah,” jelasnya.
