Ade juga menekankan bahwa pelaksanaan program ini harus berjalan bersih tanpa adanya pungutan liar. Dalam konteks penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah (SPMD), ia menegaskan seluruh layanan pendidikan wajib mengikuti petunjuk teknis dan operasional yang berlaku.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Ini komitmen kita untuk memberikan layanan pendidikan yang adil, bersih, dan transparan,” tegasnya.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencetak generasi muda yang unggul, berkarakter, dan siap bersaing secara global. Garut, sebagai salah satu daerah dengan potensi besar di bidang pendidikan, kini berada di barisan depan dalam merealisasikan perubahan tersebut. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”