Peraturan perundang-undangan itu ditetapkan dengan kajian filosois, yuridis dan lainnya, sebut Asep. Jadi panitia jangan ngawur. Apalagi alasannya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan, bagaimana bisa isi pasal ditambah atau dirubah.
Baca juga :
Sebelum Ambruk Pabrik di Cibatu Bagi-Bagi Duit ke Dua Desa Rp.130 Juta
GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…
Menurutnya, permasalahan ini sederhana sebenarnya, tinggal rubah pengumuman, dasar hukum serta persyaratan pelamar, lalu tetapkan dan silahkan mendaftara kembali. Tetapi kenapa Pansel tidak mau melakukannya, kan aneh. Padahal sangat sederhana. Ada apa sebenarya dibalik Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut, tanya Asep.
Terpisah, ketua Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut saat diminta tanggapannya terkait gugatan dari organisasi masyarakat, H. Nurdin Yana, MH belum bisa ditemui.
Baca juga :
Gubernur Jabar Ciut Hadapi Gugatan GLMPK, “Yang Haram Dihalalkan?”
Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 10 Anak Laki-laki Ditangkap Polisi
Sampai berita ini diturunkan, ketua Pansel telah dimintai tanggapan melalui sambungan seluler, namun belum memberikan tanggapan. (Asep Ahmad/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues