LOCUSONLINE, JAKARTA — Program pembinaan karakter ala militer yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai sorotan hukum. Dedi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wali murid asal Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. sabtu, 7 Juni 2025
“Program itu melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang berbau militer. Ini jelas melanggar Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014. Itu pidana,” ujar Adhel kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 5 Juni 2025.
Pasal tersebut secara tegas melarang pelibatan anak dalam aktivitas militer, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Adhel mengaku telah menyerahkan bukti pendukung, termasuk video dan dokumen kronologis yang menunjukkan anak-anak dikirim ke barak militer tanpa landasan hukum yang sah.
Meski belum menemukan kekerasan fisik terhadap para siswa, Adhel menilai pendekatan militer dalam pendidikan karakter adalah bentuk penyimpangan. Ia menyoroti kegiatan yang dinilai merendahkan martabat anak, seperti menggunduli rambut, memakai seragam loreng, hingga merangkak di tanah kotor.
“Apakah itu bentuk pendidikan karakter? Itu tidak manusiawi. Apalagi dilakukan tanpa melibatkan ahli psikologi anak,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa program “Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa” yang digagas Dedi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu hanya didasari surat edaran, tanpa peraturan daerah atau keputusan resmi yang mengikat.
“Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kebijakan tanpa dasar hukum adalah penyalahgunaan wewenang,” kata Adhel.
Sebelum melapor ke Bareskrim, Adhel juga telah mengajukan aduan ke Komnas HAM. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Adhel menyampaikan bahwa Bareskrim Polri masih mempelajari laporannya. Ia dijadwalkan kembali untuk gelar perkara dalam waktu dekat guna melengkapi bukti dan klarifikasi unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
Dalam laporannya, Adhel menegaskan motifnya bukan reaktif terhadap insiden, melainkan langkah preventif agar anaknya dan anak-anak lain tidak ikut menjadi korban kebijakan sepihak tersebut.
“Saya tidak ingin menunggu sampai anak saya dikirim ke barak. Pelaporan ini bagian dari perlindungan hak anak. Negara wajib hadir saat kebijakan publik berpotensi mencederai konstitusi,” tandasnya.
Adhel didampingi kuasa hukumnya, Rezekinta Sofrizal dari LBH Pendidikan Indonesia. Keduanya mendesak agar program dikaji ulang secara hukum, dan dihentikan sebelum kerusakan psikologis anak-anak meluas. (BAAS)