Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas produksi PT Gag Nikel di Pulau Gag sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang aktif berproduksi dan memegang status Kontrak Karya (KK).
PT Gag Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017 dan mengelola wilayah seluas 13.136 hektare. Perusahaan ini juga termasuk dalam daftar 13 entitas tambang yang diperbolehkan melanjutkan operasinya di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. (BAAS)
