Lingkungan HidupNasionalNewsPemerintahSorot

ESDM Klaim Tak Ada Masalah Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag

bhegins
×

ESDM Klaim Tak Ada Masalah Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag

Sebarkan artikel ini
Pulau gag (foto istimewa)
Pulau Gag (foto istimewa)
tempat.co

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas produksi PT Gag Nikel di Pulau Gag sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.

Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang aktif berproduksi dan memegang status Kontrak Karya (KK).

PT Gag Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017 dan mengelola wilayah seluas 13.136 hektare. Perusahaan ini juga termasuk dalam daftar 13 entitas tambang yang diperbolehkan melanjutkan operasinya di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow