LOCUSONLINE, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik jual-beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Jika baru berupa indikasi, akan diberikan peringatan keras dan sanksi administratif. Namun bila terbukti ada praktik nyata, maka akan diproses secara pidana,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).
Farhan mengungkapkan, kursi yang diperjualbelikan diduga dihargai antara Rp5 juta hingga Rp8 juta. Namun ia belum dapat membeberkan sekolah mana saja yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Saya belum bisa buka datanya. Tapi nominalnya cukup besar, antara lima hingga delapan juta rupiah per kursi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi pidana tidak hanya akan dikenakan kepada pihak sekolah atau perantara yang menerima uang, tetapi juga kepada orang tua yang memberikan imbalan untuk mendapatkan tempat di sekolah negeri.
“Tidak hanya penerima, pemberi juga akan dikenai sanksi pidana. Saya imbau kepada para orang tua untuk tidak tergoda tawaran yang menjanjikan bisa meloloskan anak ke sekolah dengan cara yang tidak sah,” tegas Farhan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyebut bahwa dugaan praktik ini melibatkan empat sekolah. Namun, ia belum bersedia mengungkap jenjang pendidikan maupun nama sekolah karena proses masih berlangsung.
