“Empat sekolah sudah kita kumpulkan untuk klarifikasi. Tapi belum bisa disampaikan lebih jauh karena belum terbukti,” kata Dani usai rapat bersama Wali Kota Bandung.
Dani menambahkan bahwa potensi praktik jual-beli kursi dapat terjadi di semua jalur penerimaan dan jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bandung, yakni TK, SD, dan SMP.
“Semua jalur bisa saja jadi celah, baik karena dorongan orang tua maupun adanya pihak yang menawarkan jalan pintas. Kami masih terus menelusuri,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat. Proses hukum akan ditempuh jika terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana.
“Kami sudah memberikan peringatan sejak awal. Kalau ternyata masih ada praktik semacam itu, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Dani. (BAAS)
