Lebih lanjut, muncul sorotan terhadap posisi Rudi yang juga menjabat sebagai Ketua RT di wilayah setempat. Rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara peran sebagai perwakilan perusahaan dan tokoh lingkungan tempat proyek berlangsung.
Mengingat proyek jalan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah daerah melalui dinas teknis diminta segera melakukan penelusuran. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi hal krusial dalam menjaga integritas pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana publik. (Ridwansyah)
