“Proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegas Erma.
Rangkaian pembahasan teknis antara Banggar DPRD dan TAPD dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Ridwasyah)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”