LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, SIH, akhirnya ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis malam (12/6/2025), setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
“Pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini SIH datang memenuhi panggilan, dan langsung kami tahan,” tegas Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada awak media.
SIH merupakan tersangka terakhir dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,26 miliar dan menyasar 31 kelompok pembudidaya ikan.
Enam tersangka lain, yakni IR, DEP, DH, RJ, AS, dan TT, telah lebih dulu ditahan usai pemeriksaan pada Kamis, 5 Juni 2025. Saat itu, SIH absen dengan alasan menghadiri pernikahan anggota keluarganya.
Baca Juga :
DPR Desak Kejagung Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,98 Triliun
Penahanan terhadap SIH dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 21.24 WIB, SIH keluar dari gedung Kejari Purwakarta dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Purwakarta, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kasus ini menyeret para pejabat dan pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan yang diduga sarat penyimpangan. Para tersangka diduga telah bersekongkol dalam proses pelaksanaan proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, namun justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
