Kamis, 4 Juni 2026

Celotehan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Dikecam, Aktivis Nilai sebagai Upaya Pengaburan Sejarah

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:12 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 hanya sebagai "rumor tanpa bukti", memicu kecaman dari berbagai kalangan, khususnya aktivis perempuan dan pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk penyangkalan negara atas pelanggaran berat HAM dan pengaburan sejarah. sabtu, 14 Juni 2025

Aktivis perempuan dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan Fadli Zon sebagai pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran. Kamala Chandrakirana, salah satu aktivis HAM, menyebut pernyataan itu sebagai wujud dari “budaya penyangkalan” yang masih kuat di kalangan penguasa, hampir tiga dekade setelah tragedi terjadi.

"Pernyataan itu menunjukkan bahwa budaya penyangkalan masih hidup bahkan di level tertinggi pemerintahan. Ini berbahaya karena menghambat pengakuan dan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Kamala dalam konferensi pers, Jumat (13/6).

Pernyataan Fadli Zon disampaikan dalam wawancara di kanal YouTube IDN Times, di mana ia meragukan keberadaan pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Ia menyatakan tidak ada bukti dan peristiwa itu tidak tercatat dalam buku sejarah.

"Ada pemerkosaan massal? Kata siapa? Itu tidak pernah ada bukti. Itu hanya cerita," ujar Fadli Zon dalam wawancara tersebut.

Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998 menyebutkan terdapat puluhan korban kekerasan seksual yang telah diverifikasi, termasuk 52 kasus pemerkosaan, 14 pemerkosaan disertai penganiayaan, serta berbagai bentuk pelecehan lainnya. Kekerasan tersebut banyak menimpa perempuan Tionghoa dan terjadi di sejumlah kota seperti Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Solo.

Ita Fatia Nadia, salah satu aktivis perempuan yang mendampingi korban sejak awal, menegaskan bahwa klaim Fadli Zon bertentangan dengan catatan resmi negara dan fakta sejarah yang terdokumentasi. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk penyangkalan yang mencederai perjuangan korban dan keluarganya.

Lebih lanjut, dalam dokumen resmi sejarah nasional, seperti yang tertuang dalam Buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI, disebutkan secara eksplisit mengenai pemerkosaan massal dalam rangkaian kerusuhan Mei 1998. "Kalau menteri bilang tidak ada, berarti dia mengingkari dokumen sejarah resmi negara," tegas Ita.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti penulisan ulang sejarah nasional yang tengah dikerjakan Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Fadli Zon. Dalam draf kerangka konsep yang diperoleh publik, sejumlah pelanggaran HAM berat tidak dicantumkan, termasuk Peristiwa Mei 1998, Penembakan Misterius (Petrus), Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa aktivis, dan pembantaian 1965.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa proyek penulisan ulang sejarah tersebut akan digunakan sebagai alat legitimasi politik, serta meminggirkan peran perempuan dan kelompok rentan dalam sejarah bangsa.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyawati Irianto, menyebut tindakan menafikan kekerasan seksual dalam sejarah bangsa sebagai bentuk "penyesatan identitas nasional". Ia menegaskan bahwa bangsa yang ingin maju harus berdamai dengan masa lalu dan mengakui sejarah kelamnya.

"Kalau sejarah kekerasan seksual terhadap perempuan dihapus, bangsa ini kehilangan kesempatan untuk menyembuhkan luka kolektifnya," kata Prof. Sulis. Ia mencontohkan negara-negara seperti Jerman dan Jepang yang secara aktif membangun memorialisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban sejarah.

Pernyataan Fadli Zon juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen Presiden BJ Habibie saat itu yang secara terbuka mengakui terjadinya kekerasan terhadap perempuan Tionghoa dan kemudian membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998.

Ita Fatia Nadia yang turut dalam pertemuan dengan Presiden Habibie pada Oktober 1998 menegaskan bahwa pengakuan negara waktu itu menjadi fondasi bagi pemulihan korban dan pembangunan institusi perlindungan perempuan.

"Sebagai pejabat publik, Fadli Zon seharusnya memperkuat ingatan kolektif bangsa untuk menyembuhkan luka, bukan malah menegasikan dan menyakiti korban," ujarnya.

Aktivis memperingatkan, jika kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998 tidak dimasukkan dalam sejarah resmi negara, maka bangsa ini berisiko mewariskan budaya penyangkalan kepada generasi mendatang.

“Sejarah yang tidak jujur hanya akan memperpanjang luka dan membuat bangsa ini kehilangan legitimasi moral,” pungkas Kamala Chandrakirana. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X