LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Terbaru, penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim sebagai bagian dari pengusutan perkara ini. Sabtu, 14 Juni 2025
Kasus ini pertama kali diumumkan Kejagung ke publik pada 25 Mei 2025. Proyek pengadaan yang merupakan bagian dari program bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi itu tercatat menyedot anggaran hingga Rp9,982 triliun. Penyidik menduga ada praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaannya, termasuk dalam pengondisian kajian teknis agar mengarah pada pemilihan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kajian awal penggunaan Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak optimal. Salah satu alasan utama adalah keterbatasan infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia, padahal sistem Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet.
“Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook tidak efektif karena keterbatasan jaringan di daerah-daerah,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).
Dana pengadaan yang disoroti terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Setelah menemukan indikasi pelanggaran, Kejagung meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
