LOCUSONLINE, BANDUNG — Sidang gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (17/6/2025). Gugatan dengan nomor perkara 79/G/TF/2025/PTUN.BDG ini diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dan menuding Pansel melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Meski begitu, jalannya sidang tidak menghasilkan kemajuan berarti. Upaya mediasi yang disarankan majelis hakim untuk meredakan konflik justru mandek. Baik pihak penggugat maupun tergugat menyatakan belum melakukan langkah rekonsiliasi apa pun.
“Saran majelis untuk mediasi sudah kami sampaikan ke Pansel, tapi sampai sidang hari ini, tidak ada respons,” ujar kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, usai persidangan.
Baca Juga :
Pengacara GLMPK Minta Hakim Mediator Usir Diduga Penyusup Dalam Mediasi Gugatan GLMPK Vs PT. UNI dan Gubernur Jabar
Asep juga mempersoalkan legalitas salah satu kuasa hukum Pansel yang diketahui merupakan pegawai internal Perumda Tirta Intan dan bukan bagian dari struktur hukum resmi Pemkab Garut. Selain itu, ia memprotes surat kuasa yang dibawa belum ditandatangani, sebuah kelalaian prosedural yang justru menimbulkan tanda tanya atas keseriusan Pansel dalam menghadapi gugatan ini.
“Majelis tidak bisa bertindak karena surat kuasanya belum ditandatangani. Tapi hakim menegaskan, kalau klaim penggugat terbukti, maka dalil tergugat bisa gugur seluruhnya,” kata Asep mengutip pernyataan hakim.
