Dengan sikap Pansel yang terkesan abai terhadap prosedur hukum dan tidak responsif terhadap mediasi, perkara ini berpotensi berlarut-larut. Majelis hakim pun mengingatkan, tanpa solusi damai, sengketa ini bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat publik—termasuk di BUMD—adalah keniscayaan. Kelemahan administratif yang disoroti dalam sidang ini menunjukkan bahwa peran publik dan lembaga pengawas harus terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum dan etika. (Asep Ahmad)
