LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari hasil pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Penyitaan tersebut disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum oleh Kejagung.
"Ini merupakan penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah, dilakukan dalam tahap penuntutan perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Harli menjelaskan, dana tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara oleh korporasi yang terlibat. Meskipun perkara masih dalam proses hukum, penyitaan dilakukan atas dasar kesadaran pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara.
"Ini adalah bentuk kerja sama dan tanggung jawab dari korporasi. Kami harap langkah ini menjadi preseden positif bagi pelaku usaha lainnya yang terlibat perkara serupa," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sutikno, memaparkan bahwa perkara ini melibatkan lima korporasi, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multimas Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Kelima perusahaan tersebut sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hingga kini proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta analisis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari tiga komponen: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
PT Multimas Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
"Jumlah uang yang telah dikembalikan dan disita oleh penuntut umum telah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Sutikno menutup pernyataannya.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menindak tegas kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi besar dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara. (BAAS)