Pencabutan dilakukan karena aktivitas tambang terbukti merusak kawasan pesisir, mengganggu terumbu karang, serta bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
5. Prabowo Akhiri Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut
Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya diselesaikan Presiden Prabowo Subianto secara langsung melalui konferensi video saat tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Rusia.
Setelah menelaah dokumen historis dan administratif dari Kemendagri, Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan—secara sah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan menandai berakhirnya ketegangan antara kedua provinsi.
Lemahnya Komunikasi di Kabinet?
Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengkritik fenomena pembatalan beruntun kebijakan menteri sebagai cerminan lemahnya komunikasi dan koordinasi di lingkaran pemerintahan. Menurutnya, peran lembaga seperti Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan perlu dioptimalkan untuk mencegah lahirnya kebijakan kontroversial.
“Presiden memang berhak mengambil keputusan akhir. Tapi jika menteri-menterinya bekerja dengan baik dan sensitif terhadap suara publik, polemik seperti ini semestinya bisa dihindari,” ujar Trubus, Rabu (18/6/2025).
Ia menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berbasis aspirasi masyarakat (bottom-up) ketimbang pendekatan top-down yang terbukti memicu resistensi publik. (BAAS)
