Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Bupati Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Lahan Rp237 Miliar

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Awaluddin Muuri, mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp237 miliar.

Penahanan terhadap Awaluddin dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 18 Juni 2025, menyusul hasil pengembangan penyidikan terhadap pembelian lahan seluas 700 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Cilacap. Dalam transaksi tersebut, PT CSA membayar penuh lahan kepada PT Rumpun Sari Antan (RSA), namun hingga kini tidak pernah menerima penguasaan fisik atas tanah tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa transaksi dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, serta hanya melalui kerja sama dua entitas bisnis tanpa keterlibatan mekanisme pengadaan untuk kepentingan umum. "Fakta menunjukkan lahan tersebut dikuasai oleh Kodam IV Diponegoro dan dikelola Yayasan Rumpun Diponegoro, sehingga PT CSA tidak bisa mengaksesnya," ujar Lukas, Rabu (18/6/2025).

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menambahkan bahwa Awaluddin Muuri diduga berperan aktif dalam melobi dan mempercepat proses transaksi saat masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, termasuk mengubah status PT Kawasan Industri Cilacap (KIC) dari Perumda menjadi Perseroda. Perubahan status ini diajukan melalui Raperda di luar Propemperda 2022.

"Dalam kapasitasnya sebagai Sekda hingga Pj Bupati, tersangka berinisiatif mengatur langkah-langkah untuk memuluskan proses jual beli tanah yang belakangan merugikan keuangan daerah," kata Arfan.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA) dan Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap). Dalam pengembangan kasus, Andhi Nur Huda disebut mengakui telah menggunakan dana hasil transaksi untuk kepentingan pribadi.

Data menunjukkan, lahan yang dibeli terdiri atas tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) — masing-masing SHGU No. 35 seluas 3.000 m² seharga Rp103,5 miliar, SHGU No. 37 seluas 1.072 m² seharga Rp31,6 miliar, dan SHGU No. 38 seluas 3.900 m² senilai Rp101,97 miliar. Seluruh pembayaran dilakukan oleh PT CSA pada rentang waktu 2023–2024.

Penahanan terhadap Awaluddin Muuri dilakukan di Lapas Kelas I Semarang untuk 20 hari ke depan, mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2025. Sementara itu, ANH telah lebih dahulu ditahan di Rutan dr. Cipto Semarang sejak 30 April 2025.

Kejati Jateng menyatakan telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai instansi termasuk internal BUMD, Pemkab Cilacap, BPN, serta melakukan penggeledahan di kantor PT CSA dan beberapa lokasi lain di Semarang, Jakarta, dan Surakarta.

Atas perbuatannya, Awaluddin dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X