Kamis, 4 Juni 2026

“Pasal Karet” UU Tipikor: Jerat Hukum Bisa Menggulung Penjual Pecel Lele

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA — Dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dua ketentuan ini dinilai terlalu lentur, multitafsir, dan bisa menjerat siapa saja — termasuk pedagang kecil di pinggir jalan. Demikian salah satu kesaksian mengejutkan dari ahli hukum Chandra Hamzah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/6/2025).

Chandra, mantan Wakil Ketua KPK, menyebut bahwa rumusan delik dalam dua pasal tersebut membuka ruang tafsir yang berbahaya. Dalam skenario ekstrem, seorang penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar bisa dipidana sebagai koruptor.

“Penjual pecel lele itu masuk kategori ‘setiap orang’. Ia melanggar hukum karena menguasai trotoar — fasilitas negara. Ia juga mencari keuntungan sendiri dari perbuatan itu. Maka unsur memperkaya diri, melawan hukum, dan merugikan negara bisa dikonstruksi semua,” ujar Chandra di ruang sidang MK.

Pernyataan ini tentu mengejutkan publik. Jika logika hukum seperti ini diterapkan secara membabi buta, maka bukan hanya politisi korup, melainkan rakyat kecil pun bisa digulung oleh pasal-pasal karet dalam UU Tipikor.

Anatomi Pasal Bermasalah: Kabur, Lentur, dan Berbahaya

Tim investigasi menelusuri isi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal itu menyebutkan bahwa "setiap orang" yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun.

Begitu pula Pasal 3, yang menjerat "setiap orang" yang menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan yang sama.

Kata kunci "setiap orang" menjadi fokus kritik. Istilah itu, menurut Chandra, mengaburkan esensi korupsi sebagai kejahatan jabatan. Dalam hukum internasional, terutama Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), korupsi selalu dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, bukan aktivitas warga sipil biasa.

“Kalau pasal ini diterapkan secara tekstual, siapa pun bisa dipidana. Petugas kebersihan yang ambil sisa barang negara, guru yang fotokopi soal tanpa izin dinas, bahkan penjual makanan kaki lima,” kata seorang akademisi hukum pidana yang enggan disebut namanya.

KPK dan Aparat Hukum Dinilai Salah Fokus

Dalam sidang uji materi yang sama, Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK, mengungkap data mengejutkan. Berdasarkan berbagai survei, bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah suap dan gratifikasi, bukan semata kerugian negara.

Namun anehnya, aparat penegak hukum dan lembaga auditor lebih sering mengedepankan penanganan kasus berdasarkan nominal kerugian negara ketimbang membongkar jaringan suap atau mafia kebijakan.

“Logika penindakan kita keliru. UU ini seharusnya menyasar suap — karena itulah korupsi sesungguhnya. Tapi kenyataannya, yang dikejar justru perkara-perkara administratif yang bisa dipaksakan menjadi korupsi,” kata Amien.

Amien juga menyinggung cara kerja aparat hukum yang cenderung ‘matematika semata’, yakni menghitung kerugian negara secara kasar tanpa melihat motif penyalahgunaan kekuasaan. Alhasil, banyak perkara yang semestinya masuk ranah etik atau administrasi, justru dipidanakan dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Solusi: Hapus dan Revisi, Atau Hukum Akan Jadi Alat Represi

Dalam kesaksiannya, Chandra Hamzah secara tegas menyarankan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 2 ayat (1) dan merevisi Pasal 3.

Ia menyarankan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan rekomendasi Article 19 UNCAC. Selain itu, frasa “yang dapat merugikan keuangan negara” juga dianggap terlalu lentur dan sebaiknya dihapus.

“Kalau tidak diubah, hukum akan menjadi senjata berbahaya yang bisa diarahkan ke siapa saja, bukan hanya pelaku korupsi sebenarnya,” ujar Chandra.

UU Tipikor, Antara Alat Pemberantas atau Pembungkam?

Kritik terhadap dua pasal utama dalam UU Tipikor ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas penggunaan hukum pidana untuk tujuan politik atau represi sosial. Apakah benar semangat pemberantasan korupsi masih sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum? Atau justru bergeser menjadi alat legal untuk membungkam?

Investigasi ini menjadi peringatan: ketika hukum kehilangan presisi, maka yang tersisa hanyalah ketakutan. Dan dalam negara hukum, ketakutan tidak seharusnya menjadi panglima. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X