Kamis, 4 Juni 2026

Masih Ingat Kasus Korupsi BIJ Garut Yang Rugikan Negara Capai Rp. 50 Milyar, Ada Kabar Terbaru…

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Minggu, 22 Juni 2025 | 07:00 WIB
Foto : putusan Praperadilan antara GLMPK dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Foto : putusan Praperadilan antara GLMPK dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

LOCUSONLINE, GARUT – Masih ingat kasus dugaan korupsi pada PT. Bank Intan Jabar Garut (PT. BIJ Garut) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar dan telah menjebloskan lima orang menjadi terdakwa? kini penanganannya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Garut.

https://www.youtube.com/watch?v=zGqfpkUTd_I&t=3s

Sebelumnya Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengajukan permohonan Praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Adapun alasan diajukannya Praperadilan karena penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dianggap menghentikan penyidikan terhadap lima cabang BIJ Garut dan tidak pernah memeriksa anggota DPRD Garut yang menerima uang diduga hasil korupsi.
Baca juga :

Kasie Penkum Kejati Jabar: Perkara Tipikor BIJ Garut Tetap Dilaksanakan Penyidikan

GLMPK Desak Hakim Panggil Mantan Aspidsus Dan Penyidik Kasus Korupsi BIJ Garut

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Dikutip dari salinan Putusan Praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Bdg tertanggal 14 Mei 2025, Hakim Praperadilan menganggap bahwa GLMPK telah menerima surat pemberitahuan progress penanganan perkara berdasarkan bukti T-2 dan bukti T-3.

Untuk diketahui, bukti T-2 (bukti dari Termohon /Kejati Jabar) adalah nota dinas tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 08 April 2025 perihal perkembangan perkembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada 5 cabang BIJ Garut mencapai Rp. 50 Milyar.

Selanjutnya bukti T-3 (bukti dari Termohon /Kejati Jabar) adalah nota dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-212/M.2.5/Fd.2/04/2025 tanggal 17 April 2025 perihal perkembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada 5 cabang BIJ Garut mencapai Rp. 50 Milyar.
Baca juga :

Mantan Pegawai SPI BIJ Garut Benarkan Perintah Dirut untuk Bagi Uang ke DPRD Garut dalam Proses Imbreng

Dugaan Aliran Dana Korupsi BIJ Garut Menjangkau Oknum Bagian Hukum Pemda: Kejaksaan Didorong Tindak Tegas

Dari kedia bukti dari Kejati Jabar tersebut, disusul dengan bukti T-4 (bukti dari Termohon /Kejati Jabar) yaitu surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: B-3251/M.2.5/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025 pelimpahan perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Dari bukti tersebut, semua berawal gegara adanya surat dari Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dan adanya permohonan Praperadilan yang diajukan.

Terpisah, Ketua GLMPK membenarkan Praperadilan yang diajukan telah diputus dengan putusan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena prematur.

“Putusannya tidak dapat diterima, karena prematur. Hakim menilai seharusnya mengajukan pengawasan kepada atasan Kejati Jabar bukan melakukan pengawasan secara horizontal melalui Praperadilan,” kata Bakti.
Baca juga :

“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut

Korupsi BIJ Garut Capai Rp. 50 M, MPK Dorong Kejati Jabar Minimal Tetapkan 10 Tersangka Baru

Namun, sambung Bakti, GLMPK justru sudah melayangkan surat meminta informasi dan dilakukan pengawasan kepada Kejati Jabar, tetapi tidak pernah direspon, sehingga solusi agar direspon ya dengan mengajukan Praperadilan.

“Terbukti dengan adanya Praperadilan, nota dinas tim penyidik Kejati Jabar, nota dinas dari Aspidsus Jabar semuanya mendasari surat dari GLMPK. Jadi, kalau GLMPK tidak bersurat, mana ada penyidik menindaklanjuti dan melimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Garut,” katanya.

Karena Salinan putusan telah diterima GLMPK, dirinya mengaku akan segera berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Garut dan Kejaksaan Agung untuk melakukan kontrol sosial pada kasus dugaan korupsi BIJ Garut.

"Jangan sampai menguap di Kejaksaan Negeri Garut seperti kasus dugaan korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD Garut," ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu, (22/6/2025). (AA.Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X