LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam penetapan dan pelaksanaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah celah penyimpangan dalam proses tersebut telah diidentifikasi sejak lama melalui kajian pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam kajian itu, KPK menemukan beberapa potensi terjadinya korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Juni 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum tahun 2024. KPK juga telah menerima lima laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan, salah satunya menyebut nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini akan kami minta keterangan,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 20 Juni 2025.
Tak hanya itu, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan haji, yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji tahun 2024 mencuat usai Timwas Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan. DPR kemudian membentuk Pansus Haji yang disahkan dalam rapat paripurna pada 4 Juli 2024.
Baca Juga : Masih Ingat Kasus Korupsi BIJ Garut Yang Rugikan Negara Capai Rp. 50 Milyar, Ada Kabar Terbaru…
Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, menyebut Kemenag telah menyalahi prosedur saat membagi tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jamaah. Dari jumlah itu, Kemenag menetapkan pembagian masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan total kuota jamaah sebanyak 241.000, terdiri dari 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
