HukumNasionalNewsParlemenPolitik

Ketua Komisi I DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI

bhegins
×

Ketua Komisi I DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI

Sebarkan artikel ini
Utut adianto ketua komisi i dpr ri
Foto Istimewa
tempat.co

“Proses penyusunan undang-undang ini telah melalui berbagai mekanisme hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Utut mengatakan bahwa DPR telah melibatkan masyarakat dalam proses legislasi melalui penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan unsur masyarakat sipil. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna telah terpenuhi.

Gugatan terhadap UU TNI ini diajukan dalam sejumlah perkara berbeda, di antaranya perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta elemen koalisi masyarakat sipil.

Mereka menilai bahwa proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas-asas formil dan menuntut adanya evaluasi terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow