“Proses penyusunan undang-undang ini telah melalui berbagai mekanisme hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Utut mengatakan bahwa DPR telah melibatkan masyarakat dalam proses legislasi melalui penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan unsur masyarakat sipil. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna telah terpenuhi.
Gugatan terhadap UU TNI ini diajukan dalam sejumlah perkara berbeda, di antaranya perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta elemen koalisi masyarakat sipil.
Mereka menilai bahwa proses pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas-asas formil dan menuntut adanya evaluasi terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa. (BAAS)
