LOCUSONLINE, GARUT – Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut harus rela menjalani masa tuanya didalam sel bui yang dibatasi oleh jeruji besi karena menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa. H (55) tahun ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Senin 30 Juni 2025 dan dititipkan di rumah tahanan untuk 20 hari kedepan.
H diduga mengembat dana desa mencapai Rp. 455 Juta, namun perkiraan penyidik Kejaksaan Negeri Garut bisa mencapai Rp. 700 Juta.
“Estimasi sementara dari Inspektorat sekitar Rp452 juta. Namun, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp700 juta,” kata Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dalam konferensi pers di kantor Kejari Garut.
Baca juga :
Panitia Seleksi Direksi PDAM Garut Resmi Digugat GLMPK, Bagaimana Nasibnya?
Helena mengungkapkan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.
“Awalnya ada laporan dugaan penggunaan untuk judol (judi online). Setelah diperiksa, uang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan secara administrasi,” jelasnya.
Terpisah, ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Garut yang telah memberikan bukti satupersatu terhadap oknum kepala desa yang diduga korupsi.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues