LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan hasrat politik balas budi dimasa kepemimpinan Bupati Syakur Amin kini mulai nampak, bersamaan dengan gugatan Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berdasarkan hasil investigasi GLMPK, Pemkab Garut memberhentikan tiga direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Setelah itu, tanggal 19 Mei 2025 dibuka pengumuman pendaftaran untuk direksi Perumda Tirta Intan yang baru.

Sejumlah pihak menilai, salah satu cara yang digunakan oleh Bupati Garut melalui kekuasaannya adalah dengan memberhentikan tiga direksi, lalu dugaan telah menggelontorkan anggaran atau dana untuk panitia seleksi calon direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut.
“Setelah memberhentikan Dirut, Dirum dan Dirtek Perumdam Tirta Intan, lalu muncul isu disiapkannya anggaran untuk Pansel yang mencapai Rp 300 Juta lebih. Biayanya besar sekali. Apakah uang itu dari Pemkab Garut atau dari mana, sampai saat ini masyarakat masih belum mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Yogi Iskandar.
Salah satu kandidat, jelas Yogi, yang diduga sudah disiapkan oleh Pemkab Garut yang dipimpin oleh Bupati Syakur usianya hampir mencapai 55 tahun. Tepatnya 55 tahun kurang 3 hari. Sosok ini punya jasa politik saat Pilkada Garut dan menghantarkan Syakur-Putri menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024-2029.
“Sosok ini diduga memiliki peran penting dalam pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Syakur Putri,” jelasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues