LOCUSONLINE, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi pejabat daerah. Dari penggeledahan di kediaman Kadis PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting, penyidik menyita uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api. Temuan ini menguatkan dugaan adanya permainan kotor dalam proyek jalan senilai ratusan miliar di Mandailing Natal.
“Uang itu akan kami telusuri asal-usulnya, termasuk peruntukannya. Tidak tertutup kemungkinan ada aliran dana ke pihak-pihak lain,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
KPK terus menggencarkan penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Proses investigasi difokuskan pada pengumpulan bukti kuat terkait jual-beli proyek pemerintah yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha swasta.
“Tim masih akan bergerak ke sejumlah titik lain guna memastikan seluruh rangkaian bukti tidak tercecer,” tambah Budi.
Dalam penggeledahan di rumah Topan Ginting, penyidik tak hanya menemukan uang tunai dalam pecahan besar yang dibungkus rapi dalam 28 pak, tapi juga dua senjata—sebuah pistol jenis Baretta beserta tujuh butir peluru dan senapan angin berikut amunisi air gun.
“Kepemilikan senjata ini sedang kami koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk memastikan legalitas dan kepemilikan sahnya,” jelas Budi.
Baca Juga :
Kades Sukasenang Bayongbong Garut Ditahan Karena Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Capai Rp.700 Juta
Pengusutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal dengan nilai anggaran mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan Ginting menggunakan posisinya untuk mengatur pemenang lelang proyek guna memperoleh komisi pribadi. Ia dijanjikan imbalan Rp 8 miliar oleh pihak swasta yang dimenangkan.
