Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini :
- Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (nonaktif)
- Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL): Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR): Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN
Dari hasil penyelidikan awal, Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar dari proyek tersebut untuk disalurkan kepada pejabat yang memuluskan jalannya tender.
Skandal ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang menjerat sektor infrastruktur di daerah. Sementara masyarakat terus menuntut transparansi, sebagian elit justru menjadikan proyek pemerintah sebagai ladang bancakan. KPK memastikan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aktor politik di balik praktik busuk ini.
KPK bukan hanya menghadapi praktik korupsi yang sistemik, tetapi juga arogansi kekuasaan yang bersembunyi di balik jabatan. Uang dan senjata dalam rumah dinas hanyalah puncak dari gunung es ketidakadilan yang terus menggerogoti kepercayaan publik. (Bhegin)
