LOCUSONLINE, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kamis, 3 Juli 2025
Jaksa menilai Hasto terbukti secara meyakinkan melakukan dua pelanggaran serius: menyuap pejabat negara dan merintangi proses penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, eks caleg PDIP yang hingga kini masih buron sejak 2020.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia tidak menunjukkan penyesalan dan bahkan menutupi keterlibatan pihak lain,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca Juga :
KPK Bongkar Jaringan Korupsi Proyek Jalan, Uang Miliaran dan Senepi ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Dalam perkara ini, Hasto diduga kuat menjadi aktor di balik upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku. Ia juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Uang suap tersebut diberikan agar Wahyu mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Hasto tidak bertindak sendirian. Suap dilakukan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Saeful telah divonis bersalah, Donny ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, dan Harun masih buron. Sementara Agustiani Tio Fridelina—eks kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu—yang ikut terlibat, telah menjalani hukuman lebih dulu.
