KPK juga diketahui telah menggeledah tujuh lokasi dan menyita uang tunai sebesar Rp5,3 miliar serta deposito Rp28 miliar yang diduga terkait dengan skandal tersebut.
Fenomena munculnya “makelar kasus” yang mengaku bisa menyulap jalannya hukum kembali menjadi peringatan serius akan pentingnya integritas dalam proses pemberantasan korupsi. KPK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur janji manis para calo hukum yang menjual ilusi perlindungan hukum dengan tarif mahal, namun tanpa dasar legal. (Bhegin)
