Nasdem Menolak: Menuding MK Langgar Konstitusi
Partai Nasdem menjadi salah satu pihak yang menolak keras pemisahan pemilu. Dalam pernyataan resminya, partai besutan Surya Paloh ini menyebut putusan MK tidak sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945 dan karena itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi Nasdem, menyatakan bahwa baik pilkada maupun pemilihan legislatif daerah adalah bagian dari satu rezim pemilu. Ia menilai langkah MK ini melampaui kewenangan dan justru berpotensi mengacaukan tatanan pemilu nasional.
“Pemilu harus tetap lima tahunan secara menyeluruh, bukan dipisah-pisah. Putusan MK ini bukan solusi, justru menambah kerumitan,” tegasnya.
PKS: Putusan MK Berpotensi Langgar UUD 1945
Senada dengan Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyuarakan kritik tajam. Menurut PKS, pemisahan pemilu yang mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa melalui pemilihan merupakan bentuk inkonstitusional.
Zainudin Paru, Ketua Badan Legislasi DPP PKS, menilai bahwa keputusan MK telah melanggar prinsip dasar demokrasi elektoral dan mengabaikan keadilan pemilih.
“Perpanjangan masa jabatan tanpa mandat elektoral adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Ini bentuk manipulasi konstitusi,” kata Zainudin.
Gerindra: Butuh Kajian Mendalam, Bukan Penolakan Kasat Mata
Di tengah penolakan sejumlah parpol, Gerindra memilih bersikap lebih moderat. Heri Gunawan, Ketua DPP Gerindra, menyebut putusan MK memang punya potensi memperkuat demokrasi lokal dan meningkatkan partisipasi pemilih. Namun, menurutnya, implementasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
