LOCUSONLINE, GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut tengah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang bocah berusia 14 tahun. Korbannya adalah anak berusia 4 tahun. Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.
AKP Joko, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025), mengatakan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku pada tanggal 26 Juni 2025. Korban, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang, dibujuk pelaku untuk masuk ke rumahnya. Di dalam rumah, diduga terjadi tindak kekerasan seksual.
“Peristiwa diduga terjadi di rumah pelaku pada tanggal 26 Juni 2025. Korban, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang, dibujuk pelaku untuk masuk ke rumahnya dan disanalah diduga terjadi tindak kekerasan seksual,” jelas AKP Joko.
Baca Juga :
Wabah Senyap HIV di Jabar, Priangan Timur Jadi Episentrum Kasus Remaja: Lonjakan Kasus Menyasar Usia 13 Tahun
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pelaku. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Pelaku, yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), telah dititipkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Al’Anatusshibyan dengan disaksikan polisi dan keluarganya.
Polres Garut telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan khusus terhadap anak mengingat pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. (Red.01)
