Kamis, 4 Juni 2026

Kesaksian Riko Seret Eks Menkominfo Budi Arie dalam Skandal Perlindungan Situs Judi Online

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:51 WIB
Foto: Infografis/ RI Darurat Judi Online/ Edward Ricardo
Foto: Infografis/ RI Darurat Judi Online/ Edward Ricardo

LOCUSONLINE, JAKARTA – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Kemkomdigi), Budi Arie Setiadi, kembali terseret dalam pusaran kasus perlindungan situs judi online. Kali ini, kesaksian mantan pegawai kementerian, Riko Rasota Rahmada, memperkuat dugaan bahwa Budi Arie mengetahui praktik kotor tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus judi online Kemkomdigi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Riko, yang kala itu menjabat Ketua Tim Infrastruktur di Kominfo, mengaku direkrut oleh Adhi Kismanto, tenaga ahli yang disebut sebagai “tangan kanan” Budi Arie.

'Pimpinan Sudah Tahu'

Dalam keterangannya, Riko mengungkap bahwa Adhi meyakinkannya untuk bergabung dalam skema perlindungan situs judi dengan menyebut nama besar menteri.

"Tenang saja, Pak. Pimpinan sudah tahu. Pak Menteri, Pak," ujar Adhi kepada Riko, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Riko pun mengaku yakin dan ikut terlibat sejak pertengahan April 2024. Kesaksian serupa juga diungkap terdakwa lain, Syamsul Arifin, yang mengaku mendapat kalimat senada dari Adhi.

Meski demikian, Riko juga menyebut bahwa sejak kehadiran Adhi di kementerian, jumlah pemblokiran situs judi meningkat drastis dari ratusan menjadi ribuan per hari. Namun, lonjakan itu tidak menutup praktik dugaan perlindungan terhadap situs tertentu yang lolos dari pemblokiran.

Baca Juga :


Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan dan Rugikan Negara Rp578 Miliar Tom Lembong Tak Disuruh Ganti Rugi



Budi Arie sendiri telah membantah keras keterlibatannya. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memberikan restu terhadap praktik jahat anak buahnya.

"Tidak ada yang pernah bicara ke saya soal pembagian uang, apalagi 50 persen. Kalau berani bicara, pasti langsung saya proses," ujar Budi.

Ia juga menilai para terdakwa hanya mencatut namanya demi memperlancar aksi mereka. "Mereka cuma jual nama saya agar dagangannya laku," ucapnya sambil tertawa dalam wawancara sebelumnya.

Budi menegaskan, tidak ada instruksi, aliran dana, maupun keterlibatan langsung dalam praktik perlindungan situs haram tersebut. Bahkan, ia mengklaim justru menggencarkan pemberantasan situs judi online selama menjabat.

"Silakan cek jejak digital saya. Justru saya yang paling keras membasmi situs-situs itu," tandasnya.

Empat Klaster Terungkap

Dalam perkara yang sedang disidangkan, penyidik berhasil mengidentifikasi empat klaster pelaku dalam praktik perlindungan situs judi online.

Klaster pertama, para koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua, eks pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota, Syamsul Arifin, dan lainnya.

Klaster ketiga, agen situs judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, hingga Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat, penerima dana atau pelaku TPPU: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski Budi Arie berkali-kali membantah, keterlibatannya terus disebut dalam berbagai persidangan. Ia berharap publik tidak terjebak dalam opini liar yang mencemarkan namanya dan meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara profesional.

Namun demikian, dengan makin banyaknya kesaksian yang mengarah ke nama mantan menteri tersebut, publik menanti kejelasan: apakah ini sekadar pencatutan, atau ada keterlibatan lebih dalam yang belum terungkap? (Bhegin)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X