ArtikelHukumNasionalNewsPolitikSorot

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Berpotensi Timbulkan Masalah Konstitusional

bhegins
×

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Berpotensi Timbulkan Masalah Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa (4)
Foto Istimewa
tempat.co

“Dalam Pasal 22E UUD 1945, jelas disebutkan bahwa pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dilaksanakan setiap lima tahun. Tapi sekarang, pilkada dan pemilihan legislatif lokal baru akan digelar 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi?” tanyanya.

Ia pun menyatakan bahwa Partai Gerindra menolak konsep pemisahan ini karena dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih kekuasaan serta menyulitkan konsolidasi pemerintahan di berbagai tingkat.

“Keputusan ini bisa menjadi sumber problem baru, bukan solusi. Semangat kita adalah menjaga kesatuan sistem pemerintahan dalam satu tarikan napas pemilu lima tahunan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK dalam putusannya menetapkan bahwa pemungutan suara pemilu nasional dan daerah dipisahkan, dengan jarak maksimal dua tahun enam bulan di antara keduanya. (Bhegin)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow