Kamis, 4 Juni 2026

Menteri Lingkungan Hidup Sampah Jangan Dibuang, Rawat Sendiri Seperti Anak Sendiri

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 7 Juli 2025 | 19:26 WIB
sampah makanan (foto- istockphoto)
sampah makanan (foto- istockphoto)

LOCUSONLINE, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kembali mengingatkan bahwa sampah bukanlah anak haram yang bisa seenaknya diserahkan ke orang lain. Ia menegaskan, pengelola kawasan wajib menyelesaikan urusan kotornya sendiri, bukan lempar tanggung jawab ke pihak ketiga yang justru memperparah kerusakan lingkungan.

"Jangan lagi main lempar sampah ke pihak ketiga. Apalagi yang ujung-ujungnya dibuang ke TPA ilegal model open dumping. Itu bukan solusi, itu bencana menunggu waktu," ujar Hanif dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Hanif yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), dengan nada tajam menyoroti kawasan padat seperti pusat perdagangan, permukiman elite, hingga surganya kuliner dan hotel — atau istilah gaulnya, HOREKA — agar berhenti bergantung pada jasa pengangkut yang tak jelas ujungnya.

Peringatan ini disampaikan usai Hanif melakukan inspeksi mendadak di kawasan Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara. Ia tampak geram melihat banyaknya sampah dari kawasan elite yang tidak dikelola sesuai standar.

“Kawasan padat seperti ini enggak bisa dibiarkan. Ini bukan kampung yang enggak terdata. Harus ada sistem. Harus patuh aturan,” tegasnya.

Hanif pun menyentil praktik outsourcing sampah ke pihak ketiga yang alih-alih menyelesaikan masalah, justru memperpanjang derita lingkungan.

Baca Juga :


Jabar Menata Ruang, Tetapi Konservasi Hanya di Papan: Investigasi Tata Ruang & Alih Fungsi Lahan



Dalam banyak kasus, ujar Hanif, sampah-sampah hasil outsourcing itu malah berakhir di TPA ilegal yang sembarang buang di lahan terbuka. Salah satu contoh terparah terjadi di Limo, Depok, di mana pelaku dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Tapi sayangnya, praktik serupa terus berulang.

Hanif menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah punya tugas konstitusional untuk memastikan sampah tidak sekadar "dipindahkan", tetapi benar-benar ditangani.

Ia juga mengingatkan keberadaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 yang sejatinya mewajibkan setiap kawasan untuk memilah, mengelola, dan mengurangi sampah dari sumbernya. Tapi, seperti banyak peraturan lainnya, Pergub ini tampaknya masih kalah pamor dibanding spanduk diskon di pusat perbelanjaan.

Sebagai bentuk ultimatum, Hanif memberi waktu satu bulan bagi pengelola kawasan untuk berbenah. Jika tidak, bukan tidak mungkin teguran berubah menjadi tindakan hukum.

“Saya beri tenggat waktu satu bulan. Sampah tidak bisa terus jadi korban lempar tanggung jawab. Harus ada perubahan nyata,” tegasnya.

Di tengah geliat kota modern yang sibuk mengejar estetika, urusan sampah justru sering dibuang ke pojokan. Padahal, sampah bukan hanya sisa, tapi cermin tanggung jawab. Jika pengelola kawasan saja buang muka, jangan heran jika lingkungan akhirnya buang badan. (Bhegin)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X