Front Mahasiswa Nasional (FMN) bersama organisasi masyarakat sipil membongkar praktik-praktik penggusuran: tanpa sosialisasi, tanpa ganti rugi layak, dan tanpa hati nurani. Raia (40), salah satu warga Tanjung Aan, blak-blakan mengatakan bahwa sebelum proyek masuk, hidup di kampung pesisir itu aman dan damai.
“Kami tidak pernah diintimidasi. Tapi sekarang, kami malah digusur untuk pembangunan yang tak memberi kami tempat hidup,” ujarnya pedih.
Sementara itu, Kartini (42), pemilik warung yang juga menjadi narasumber, menyoroti absurditas relokasi yang diklaim “layak” oleh Pemda. Faktanya, bangunan relokasi seperti monumen janji kosong—sepi, jauh dari pantai, dan tak bernyawa bagi kehidupan ekonomi warga.
Gagasan membangun hotel mewah dan beach club privat di atas reruntuhan warung rakyat seolah menjadi tujuan utama dari “destinasi unggulan” Mandalika. Fenomena pembatasan akses pantai yang sudah terjadi di kawasan hotel Novotel dan Pullman kini mengancam seluruh garis pantai.
Privatisasi ruang publik makin menggila. Pantai, yang mestinya milik rakyat, kini diklaim sebagai milik korporat lewat sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang berumur panjang dan bernyali besar.
Harry Sandi Ame dari Aliansi Reforma Agraria mengingatkan: kisruh lahan Mandalika bukan cerita baru. Dari PT Rajawali ke LTDC, BTDC, hingga ITDC—warisan konflik tanah ini tetap abadi, bahkan dilestarikan atas nama investasi.
“Sejak 2018, penggusuran terus berlangsung. Rumah dihancurkan, tanaman diratakan, dan hak warga dihilangkan,” kata Harry.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”