LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Ketua LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH MH melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Lampung Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025, atas berita hoax yang diterbitkan di media online Lampung Raya.
Januri menyatakan bahwa berita yang diterbitkan media Lampung Raya oleh oknum wartawan Ricky Oktoro Wiwoho didasarkan pada asumsi pribadi dan tanpa konfirmasi kepadanya selaku Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin dalam perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Kalianda.
“Saya dapat kiriman berita itu di grup (Tim Hukum Bugenvil) dan saya merasa nama baik direndahkan serendah rendahnya dan dihinakan sehina-hinanya,” ujar Dosen Universitas Saburai.
Dijelaskan Januri, dirinya terkejut saat mendapatkan kiriman link berita di media online Lampung Raya dengan judul “Hanya Modal Keterangan Sepihak Klien Giring Opini Publik Sebar Berita Bohong, Siapa Pemilik Kepentingan LBH Al Bantani?.” .
Dalam isi beritanya ditulis Skenarionya mungkin bisa ditebak Pengadilan yang awalnya sepi menjelang putusan bakalan diramaikan oleh massa (bayaran) yang mana rencananya bakal ikut secara langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim. Tujuan dari partisipasi langsung massa bayaran ini adalah untuk memberikan tekanan yang signifikan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara tersebut. Dengan kata lain, ada indikasi bahwa pihak-pihak tertentu berupaya memengaruhi putusan pengadilan melalui mobilisasi massa.
Selain berpotensi menciptakan kerusuhan berita bohong dapat mengganggu jalannya persidangan misalnya dengan mengintimidasi saksi, hakim atau jaksa. Informasi palsu juga dapat digunakan sebagai alat untuk menekan hakim atau mempengaruhi putusan Pengadilan.
