“Saya terkejut saat membaca berita media online Lampung Raya udah dibagikan ke kawan-kawan pengacara. Padahal saya tidak mengikutin perkembangan persidangan karena pulang ibadah Haji,” sebut Januri.
Merasa dirugikan, Januri melaporkan oknum wartawan tersebut ke Polres Lampung Selatan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 18.54 WIB dengan Nomor Laporan: LP / B / 305 / VII / 2025 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung.
Januri berharap agar oknum wartawan tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tuntutan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hari ini kami resmi melaporkan wartawan Lampung Raya atas UU ITE Pasal 27 dan atau 45 Jo Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik saya, agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya. (ridwansyah/**)
