Tuntutan Total:
Menetapkan Kujang sebagai pusaka, bukan senjata
Menyatakan Pemprov Jabar bersalah secara hukum dan budaya
Menghapus semua penyebutan Kujang sebagai senjata
Menerbitkan SK dan Perda tentang status sakral Kujang
Membayar dwangsom Rp 7 juta per hari jika lalai
Minta maaf terbuka kepada masyarakat Sunda
Polemik Identitas: Simbol Budaya atau Alat Tuntutan?
Langkah PAKSI menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, mereka dianggap gigih menjaga kehormatan budaya lokal. Di sisi lain, gugatan ini dipertanyakan karena mengandung aroma hiperbola hukum: pusaka sakral yang dimuliakan justru dijadikan dasar sengketa bernilai miliaran.
Publik kini dihadapkan pada realitas baru: ketika tafsir budaya bertabrakan dengan tafsir birokrasi. Kujang bukan hanya warisan, tapi kini telah menjadi alat ukur sensitivitas, harga diri, dan—tak bisa dihindari—komoditas hukum.
Jika pusaka sudah dijaga dengan pagar undang-undang, dan gugatan bernilai seperti harta karun, maka siapa sebenarnya yang sedang dilestarikan—budayanya, atau gengsi perkaranya? (Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”