ArtikelBandungBudayaDaerahHukumJawa BaratNews

Dari Pusaka ke Perkara: PAKSI Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar

bhegins
×

Dari Pusaka ke Perkara: PAKSI Bandung Gugat Disparbud Jabar 7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Paksi tuntut pemerintah 7 m
DPD PAKSI Kota Bandung secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui mekanisme Class Action terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Tuntutan Total:

Menetapkan Kujang sebagai pusaka, bukan senjata

tempat.co

Menyatakan Pemprov Jabar bersalah secara hukum dan budaya

Menghapus semua penyebutan Kujang sebagai senjata

Menerbitkan SK dan Perda tentang status sakral Kujang

Membayar dwangsom Rp 7 juta per hari jika lalai

Minta maaf terbuka kepada masyarakat Sunda

Polemik Identitas: Simbol Budaya atau Alat Tuntutan?

Langkah PAKSI menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, mereka dianggap gigih menjaga kehormatan budaya lokal. Di sisi lain, gugatan ini dipertanyakan karena mengandung aroma hiperbola hukum: pusaka sakral yang dimuliakan justru dijadikan dasar sengketa bernilai miliaran.

Publik kini dihadapkan pada realitas baru: ketika tafsir budaya bertabrakan dengan tafsir birokrasi. Kujang bukan hanya warisan, tapi kini telah menjadi alat ukur sensitivitas, harga diri, dan—tak bisa dihindari—komoditas hukum.

Jika pusaka sudah dijaga dengan pagar undang-undang, dan gugatan bernilai seperti harta karun, maka siapa sebenarnya yang sedang dilestarikan—budayanya, atau gengsi perkaranya? (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow