LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketika jalan provinsi di Sumatera Utara dibangun dengan aroma korupsi, jalur hukum malah tersendat di lampu merah koordinasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali harus menepi, setelah gagal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Alih-alih klarifikasi di ruang penyidikan, Iqbal justru “dititipkan” sementara oleh Kejaksaan Agung. KPK berdalih masih dalam proses harmonisasi komunikasi dan surat-menyurat. “KPK sudah mengirimkan surat permohonan izin, dan koordinasi masih berlangsung baik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya, Selasa (21/7/2025).
Padahal, Iqbal telah dijadwalkan diperiksa Jumat (18/7/2025) di Kantor BPKP Medan. Ia bukan satu-satunya. Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari yang sama, juga dipanggil. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum muncul di kursi saksi.
Baca Juga : Gula-Gula Kapitalisme: Vonis Turun, Untung Tak Dapat Diraih
Bubur Chromebook Masih Terlalu Panas: Jaksa Kelilingi Nadiem, Tak Berani Sendok Langsung
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses panjang pengusutan kasus suap dan gratifikasi dalam proyek jalan provinsi di Sumut, yang sebelumnya sudah menyeret lima tersangka dari Dinas PUPR, Satker PJN, dan pihak swasta.
Korupsi Infrastruktur: Jalan Dibangun, Moral Diruntuhkan
Lima nama telah dikunci KPK:
Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”