LOCUSONLINE, GARUT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut baru saja digelar, dengan agendanya yang cukup mulia: membahas akselerasi program 2025 dan RPJMD 2025-2029. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, hadir untuk memberi pidato penuh optimisme tentang peraturan daerah yang akan ‘mengatur kembali’ hal-hal yang katanya sudah jelas, namun tetap saja terlaksana dalam bentuk wacana. Selasa, 22 Juli 2025
Dalam rapat tersebut, Bupati mengingatkan kita semua tentang pentingnya ‘pengoptimalan perencanaan program kegiatan tahun 2025.’ Namun, lebih menariknya lagi, beliau menyebutkan dengan penuh keyakinan bahwa rapat ini bertujuan untuk “terlaksana secara efektif, efisien, tertib, teratur, dan sistematis,” sesuatu yang sepertinya lebih cocok dijadikan slogan kampanye daripada harapan nyata yang sudah sering dikesampingkan.
Kita semua tentu sepakat dengan penegasan Bupati bahwa untuk ‘mewujudkan harapan masyarakat’, dibutuhkan lebih dari sekadar komitmen; dibutuhkan aksi nyata yang tak sekadar diwarnai oleh bahasa-bahasa normatif tentang sinergitas dan dialektika yang konstruktif. Seolah-olah segala masalah yang ada bisa diselesaikan hanya dengan sebuah rapat yang berlabel ‘paripurna’.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda Kabupaten Garut, Yusup Musyaffa, mengungkapkan ide mulia tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan memberikan ‘bantuan hukum’ bagi masyarakat miskin. Tentu ini adalah langkah yang patut dihargai, mengingat kenyataan pahit bahwa banyak warga miskin yang ‘terhalang’ untuk mendapatkan akses hukum hanya karena ‘status sosial-ekonomi’ mereka. Ironisnya, data BPS yang mencatatkan angka kemiskinan 9,68% di Kabupaten Garut tampaknya belum cukup menjadi pemicu percepatan implementasi program bantuan hukum yang tak kunjung tiba.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”