ArtikelDaerahGarutJawa BaratNewsParlemenPemerintah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Semoga Bukan Rencana Tanpa Aksi atau Keinginan Tanpa Kepastian

bhegins
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Semoga Bukan Rencana Tanpa Aksi atau Keinginan Tanpa Kepastian

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Semoga Bukan Rencana Tanpa Aksi atau Keinginan Tanpa Kepastian
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang beragendakan penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut baru saja digelar, dengan agendanya yang cukup mulia: membahas akselerasi program 2025 dan RPJMD 2025-2029. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, hadir untuk memberi pidato penuh optimisme tentang peraturan daerah yang akan ‘mengatur kembali’ hal-hal yang katanya sudah jelas, namun tetap saja terlaksana dalam bentuk wacana. Selasa, 22 Juli 2025

Dalam rapat tersebut, Bupati mengingatkan kita semua tentang pentingnya ‘pengoptimalan perencanaan program kegiatan tahun 2025.’ Namun, lebih menariknya lagi, beliau menyebutkan dengan penuh keyakinan bahwa rapat ini bertujuan untuk “terlaksana secara efektif, efisien, tertib, teratur, dan sistematis,” sesuatu yang sepertinya lebih cocok dijadikan slogan kampanye daripada harapan nyata yang sudah sering dikesampingkan.

Kita semua tentu sepakat dengan penegasan Bupati bahwa untuk ‘mewujudkan harapan masyarakat’, dibutuhkan lebih dari sekadar komitmen; dibutuhkan aksi nyata yang tak sekadar diwarnai oleh bahasa-bahasa normatif tentang sinergitas dan dialektika yang konstruktif. Seolah-olah segala masalah yang ada bisa diselesaikan hanya dengan sebuah rapat yang berlabel ‘paripurna’.

Di sisi lain, Ketua Bapemperda Kabupaten Garut, Yusup Musyaffa, mengungkapkan ide mulia tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan memberikan ‘bantuan hukum’ bagi masyarakat miskin. Tentu ini adalah langkah yang patut dihargai, mengingat kenyataan pahit bahwa banyak warga miskin yang ‘terhalang’ untuk mendapatkan akses hukum hanya karena ‘status sosial-ekonomi’ mereka. Ironisnya, data BPS yang mencatatkan angka kemiskinan 9,68% di Kabupaten Garut tampaknya belum cukup menjadi pemicu percepatan implementasi program bantuan hukum yang tak kunjung tiba.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow